Plagiarism adalah perbuatan yang dinilai rendah dimuka umum
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur
kehadirat Allah SWT. Karena limpahan rahmat dan hidayah-Nya penyusun dapan
menyelesaikan paper yang berjudul “ Kebijakan dan Instrumen Ekonomi Islam dalam
Sistem Keuangan Negara (Zakat, Baitulmaal, dan Syirkah) “ dengan lancar dan
tanpa kendala yang berarti.
Shalawat
berangkai salam senantiasa kami hantarkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
SAW, sebagai seorang Revolusioner Islam yang telah membuka jalan ilmu
pengetahuan sehingga kita dijadikan orang yang beradab, berbudaya, dan
berpengetahuan.
Selesainya paper
ini tentunya tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik secara moril
mapun materil. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing bapak Muksal, S.E., M.E.I.
Adapun tujuan
penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Keuangan
Publik Islam, juga diharapkan dapat bermanfaat bagi umat Islam khususnya
penyusun dan pembaca dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tentunya paper
ini tidak terlepas dari ketidaksempurnaan dan kekurangan. Untuk itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan, sehingga kedepannya kami
dapat memperbaiki diri demi peningkatan kualitas paper ini selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Banda Aceh, 19 Januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................
DaftarIsi ......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................
2.1 Zakat sebagai Instrumen Finansial Islami ........................................
a. Pengertian Zakat .........................................................................
b. Syarat-syarat Zakat .....................................................................
c. Harta-harta yang diwajibkan Zakat .............................................
d. Mustahiq Zakat ...........................................................................
e. Sejarah dan Perkembangan Zakat................................................
2.2 Baitul maal........................................................................................
a. Pengertian Baitulmal ...................................................................
b. Macam-macam Baitul mal............................................................
c. Sejarah tentang Baitul mal ..........................................................
2.3 Syirkah..............................................................................................
a. Pengertian Syirkah ......................................................................
b. Macam-macam Syirkah................................................................
c. Tujuan dan Manfaat Syirkah........................................................
BAB III PENUTUP ...................................................................................
3.1 Kesimpulan .......................................................................................
BAB IV DAFTAR PUSTAKA..................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan
komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan
nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan
kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang
sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang
dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan.
Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia
dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana
tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong
antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban
sesama.
Diantara
sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui
agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka
meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju
kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam
hubungannya dengan orang lain.
Selanjutnya
di dalam islam juga mempunyai suatu badan yang mengelola harta benda yang
dikumpulkan baik dari wakaf, zakat, infaq dan juga shadaqah. Tujuan pengelolaan
ini ialah untuk mengstabilkan kehidupan ekonomi masyarakat islam serta untuk
kegiatan social islam lainnya.
Selanjutnya,
islam juga mengajarkan cara menciptakan suasana yang baik terhadap sesama
manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan akad syirkah
dengan pihak lain. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah
berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat
lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146).
Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau
lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
PEMBAHASAN
Secara bahasa zakat berarti an-numu wa az-ziyadah (tumbuh
dan bertambah). Kadang-kadang dipakikan dengan
makna ath-thaharah (suci) al-baraqah (berkah)[1] Zakat,
dalam pengertian suci, adalah membersihkan diri, jiwa, dan harta. Seseorang
yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri dari jiwanya dari
penyakit kikir, membersihkan hartanya dari hak orang lain. Sementara itu, zakat
dalam pengertian berkah adalah sisa harta yang sudah dikeluarkan zakatnya
secara kualitatif akan mendapat berkah dan akan berkembang walaupun secara
kuantitatif jumlahnya berkurang. Dalam Al qur’an dijelaskan dalam surat
At-Taubah[9]: 103 yang artinya “ Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Zakat merupakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu
yang telah sampai nisabnya untuk orang-orang yang berhak menerimanya.[2] Selain
suatu kewajiban bagi umat islam, melalui zakat, Al Qur’an menjadikan suatu
tanggung jawab bagi umat islam untuk tolong menolong antar sesama.
yarat-syarat yang harus dipenuhi meliputu dua aspek, yaitu syarat
muzakki dan syarat harta yang akan dizakatkan:
1.
Syarat-syarat Muzakki (Orang
yang Wajib Zakat)
Adapun syarat-syarat seseorang wajib melaksanakan zakat adalah:
a.
Merdeka
Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya
atau budak karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.
b.
Islam
Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia
merupakan salah satu pilar agama islam. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan
atas orang Non-Muslim ataupun orang kafir, karena zakat adalah ibadah suci.
c.
Baliqh
berakal
Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib zakat adalah
orang yang telah baliqh dan berakal sehingga harta anak kecil dan orang gila
tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga mengemukakan syarat
lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:
a.
Niat
Zakat merupakan ibadah mahdah yang bertujuan mencapai pahala dan
keridhaan Allah yang sama nilainya dengan ibadah-ibadah lain. Untuk
kesempurnaan pelaksanaannya seseorang harus memulainya dengan niat.
b.
Bersifat
pemilikan
Seusai dengan pengertian zakat yang dikemukakan para fuqaha diatas,
bahwa zakat merupakan pemilikan harta tertentu untuk orang yang berhak
menrimanya dengan syarat-syarat tertentu, maka yang diberikan kepada para
mustahik zakat harus bersifat pemilikan.
2.
Syarat-syarat
Harta
Syarat-syarat harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya adalah:
a.
Milik
sempurna
Harta yang wajib dizakatkan adalah harta milik penuh atau milik
sempurna, yakni berada dibawah kekuasaan dan dibawah kontrol orang yang
berzakat. Sesuai dengan hadis Nabi: “ Tidak di terima sedekah dari
kekayaan hasil perbuatan khianat.”
b.
Cukup
senisab
Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya berdasarkan ketentuan syara.
c.
Melebih
kebutuhan pokok
Zakat hanya diwajibkan terhadap orang yang hartanya sudah melebihi
kebutuhan pokok minimal. Ketentuan ini berdasarkan pada QS Al Baqarah [2]: 219
yang artinya “ ... Dan mereka bertanya engkau Muhammad apa yang
dizakatkan, katakanlah yang lebih dari keperluan ..”
d.
Bebas
dari utang
Bebas dari utang yang dimaksudkan adalah dengan melunasi utang
jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.
e.
Haul
(melewati satu tahun)
Haul merupakan
ketentuan batas waktu kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Harta yang diwajibkan
dizakatkan adalah harta yang kepemilikannya sudah mencapai satu tahun atau
haul.
f.
Harta
itu berkembang
Maksudnya, kekayaan itu dengan sengaja atau memiliki potensi untuk
berkembang. Berkembang dalam pengertian menghasilkan keuntungan, pemasukan,
atau diistilahkan dengan produktif misalnya ternak menghasilkan anak, rumah
atau bangunan yang disewakan menghasilkan uang sewa.
C.
Harta-harta
yang Wajib Dizakatkan
Secara umum harta-harta yang wajib dizakatkan adalah:
1.
Emas,
Perak dan Uang
Emas dan perak
wajib dizakatkan berdasarkan pada QS At Taubah[9]: 34 yang artinya “
... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di
jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka akan mendapat siksa yang pedih.”
Adapun nisab
dan kadar zakar emas dan perak seperti yang diisyaratkan hadis Nabi SAW. Yang
diriwayatkan dari Ali ibn Thalib adalah nisab perak 200 dirham (lebih kurang
sama dengan 642 gram perak[3]),
kadarnya 2,5 % per tahun, sedangkan emas nisabnya 20 dinar (lebih kurang sama
dengan 91,92 gram emas[4]
atau 37 emas[5]
atau diukur dengan uang rupiah lebih kurang sebesar 37 x Rp1.350.000.00,- =
Rp49.950.000.00,-), kadarnya 2,5% per tahun. Untuk zakat uang, ketentuannya
disamakan dengan ketentuan zakat emas dan perak ini. Uang senilai 91,92 gram
emas atau 37 emas atau Rp49.950.000.00,- wajib dikeluarkan zakatnya sebesar
2,5% per tahun.
2.
Harta
Perniagaan
Dasar hukum
kewajiban zakat terhadap harta peniagaan adalah QS Al Baqarah [2]: 267 dan
hadis Nabi SAW yang artinya “ Dari Samurah ibn Jundub dia berkata:
Rasul SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat harta yang kami
persiapkan untuk dijual. “
Nisab dan kadar zakat harta perniagaan disandarkan pada nisab dan
kadar emas
3.
Hasil
Pertanian
Kewajiban untuk
menzakatkan hasil pertanian didasarkan pada QS Al An’am [6]: 141 yang artinya “ Dan
dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, dan tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dikeluarkan zakatnya), dan janganlah kamu berlebih-lebihan
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan-lebihan.”
Adapun nisab dan kadar zakat hasil pertanian adalah
lima wasaq. Lima wasaq adalah lebih kurang sama dengan
815 kg.[6]
4.
Binatang
Ternak
Binatang ternak
yang diwajib dizakatkan adalah unta, sapi dan kerbau, kambing dan biri-biri
dengan syarat sampai senisab, telah mencapai haul, digembalakan, dan tidak di
pekerjakan. Untuk hewan ternak yang akan dikeluarkan zakatnya, maka hewan itu
harus:
o
Betina
dan cukup umur berdasarkan ketentuan nash.
o
Sehat
dalam arti tidak luka, cacat, pincang dan kekurangan lain yang mengurangi
manfaat dan harganya.
Berikut ini
akan dijelaskan nisab dan kadar hewan menurut jenis hewan yang wajib dizakatkan
berdasarkan ketentuan hadis nabi:
a.
Nisab
dan kadar zakat unta
JML UNTA
|
ZAKAT
|
UMUR
|
KET
|
5-9 ekor
|
1 ekor kambing
|
-
|
|
10-14 ekor
|
2 ekor kambing
|
-
|
|
15-19 ekor
|
3 ekor kambing
|
-
|
|
20-24 ekor
|
4 ekor kambing
|
-
|
|
25-35 ekor
|
1 ekor unta betina
|
1 tahun lebih
|
Atau 2 ekor unta jantan umur 2 tahun lebih
|
36-45 ekor
|
1 ekor anak unta betina
|
2 tahun lebih
|
|
46-60 ekor
|
1 ekor anak unta betina
|
3 tahun lebih
|
Sudah kawin
|
61-75 ekor
|
1 ekor anak unta betina
|
4 tahun lebih
|
|
76-90 ekor
|
2 ekor anak unta betina
|
2 tahun lebih
|
|
91-120 ekor
|
2 ekor anak unta betina
|
3 tahun lebih
|
|
Lebih dari 120 ekor
|
1 ekor anak unta betina untuk setiap 40 ekor unta dan setiap 50 ekor unta
|
2 tahun lebih
|
|
Lebih dari 120 ekor
|
1 ekor anak unta betina untuk setiap 50 ekor unta
|
3 tahun lebih
|
b. Nisab dan kadar zakat sapi dan kerbau
JML SAPI/KERBAU
|
ZAKAT
|
UMUR
|
30 ekor
|
1 ekor
|
1 tahun lebih
|
40 ekor
|
2 ekor
|
2 tahun lebih
|
JML KAMBING
|
ZAKAT
|
40-120 ekor
|
1 ekor kambing
|
121-200 ekor
|
2 ekor kambing
|
121-300 ekor
|
3 ekor kambing
|
Lebih 300 ekor, maka setiap 100 ekor
|
4 ekor kambing
|
c. Zakat kambing atau biri-biri
5.
Rikaz
(Harta Terpendam)
Rikaz adalah
harta yang terpendam sejak zaman pubakala dan ditemukan pada sebidang tanah
yang tidak dimilki oleh seseorang seperti emas, perak, besi, timah, bejana dan
lainnya. Terhadap barang terpendam ini wajib zakatnya 1/5.
6.
Barang
Tambang
Zakat yang
dikeluarkan sebesar 1/5 (20%) dari jumlah barang tambang yang ditemukan.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i barang tambang yang wajib dizakatkan breupa
emas dan perak saja dengan syarat sampai senisab namun tidak diisyaratkan haul.[7]
7.
Zakat
Profesi
Dasar hukum
tentang kewajiban zakat profesi adalah QS Al Baqarah[2]: 267 “ Hai
orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian hasil bumi yang Kami keluarkan untukmu”.Ketentuan
nisab dan kadar zakatnya adalah disamakan dengan zakat uang, dikeluarkan dari
pendapatan bersih setelah dikeluarkan biaya hidup (kebutuhan pokok),
biaya-biaya lain yang terkait dengan pekerjaan dan utang.
D.
Mustahiq
Zakat
Dalam QS At Taubah [9]: 60, dijelaskan bahwa yang menjadi mustahiq
zakat adalah fakir, miskin, amil, para muallaf, Riqab (hamba
sahaya), gharimin(orang-orang yang berhutang), fi sabilillah, ibn
sabil (para musafir). Berikut adalah penjelasannya:
1.
Fakir,
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan dan
penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga berupa
pangan, sandang, dan papan.
2.
Miskin,
adalah orang yang memiliki pekerjaan atau usaha tapi penghasilnannya hanya
mampu menutupi sebagian kebutuhan hidup diri maupun keluarganya.
3.
Amil,
adalah orang-orang lembaga yang melaksanakan segala kegiatan yang urusan zakat,
mulai dari mengumpulkan, mencatat, dan mendistribusikannya.
4.
Golongan
Muallaf, adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya
dapat bertambah terhadap Islam, terhalangnya niat jahat mereka atas kaum
muslimin, atau harapan akan adanya manfaat mereka dalam membela dan menolong
kaum muslimin dari musuh.[8]
5.
Riqab,
adalah hamba mukatab (hamba yang dijanjikan akan dimerdekakan tuannya dengan
membayar sejumlah uang) yang Muslim tidak mempunyai uang untuk menembus
kemerdekaannya.[9]
al-riqab adalah tawanan perang dari kalangan orang-orang Muslim.[10]
6.
Gharimin
, adalah orang yang berhutang dan tidak mampu untuk melunasinya.
7.
Fi
sabilillah: Secara bahasa fi sabilillah berati dijalan Allah. Imam
nawawi menyatakan makna sabilillah adalah para sukarelawan yang tidak
mendapat tunjangan tetap dari pemerintahan.
8.
Ibn
Sabil, adalah orang yang menempuh perjalanan jauh yang sudah tidak punya harta
lagi. Perjalanan yang dimaksudkan adalah perjalanan dalam rangka ketaatan
kepada Allah bukan untuk maksiat.
E.
Sejarah
dan Perkembangan Zakat
Pensyariatan zakat beserta penjelasan tentang harta-harta yang
wajib dizakatkan, nisab, dan kadar secara sistematis muncul sekitar tahun ke 2
Hijriyah. Kemudian tahun ke 9 Hijriyah Allah menurutkan surat At Taubah ayat 60
yang menjelaskan tentang mustahik zakat, ketentuan zakat, dan kadar
zakat. Pada masa Rasulullah, pemungutan dan pendistribusian zakat dilakukan
oleh Rasulullah sendiri.
Setelah Nabi Muhammad wafat, pada masa Abu Bakar, sebagian suku
bangsa Arab melakukan pembangkangan terutama didaerah Yaman untuk membayar
zakat. Pada masa Umar, pemungutan dan pendistribusian zakat, Umar menunjuk dua
orang amil zakat untuk setiap daerah. Pemerintah melalui amil zakat mempunyai
tugas dan wewenang untuk memungut dan mendistribusikan zakat.
Di Indonesia, pada tahun 1968 dibentuklah BAZIS ( Badan Amil Zakat
Infak dan Shadaqah) DKI. Pada tanggal 14 September 1999 RUU tentang pengelolaan
zakat disahkan menjadi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
dimasukkan dalam lembaran negara tanggal 23 September 1999.
2.2
BAITULMAAL
A.
Pengertian
Baitulmal
Secara harfiah/lughowi, baitulmaal berarti rumah dana.
Baitulmaal sudah ada sejak zaman Rasulullah, berkembang pesat pada abad
pertengahan . Baitulmaal berfungsi sebagai pengumpulan dana dan men-tasyaruf-kan
untuk kepentingan sosial.
Menurut Ensiklopedia Hukum Islam[11], baitulmaal
adalah lembaga keuangan negara bertugas menerima, menyimpan, dan
mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariat. Menurut Suhardi
K.Lubis[12],
baitulmal dilihat dari segi fikih adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas
untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan
soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah
pengeluaran dan lain-lain. Adapun baitulmal menerima titipan zakat, infak, dan
sedekah serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
B.
Macam-macam
Baitulmal
Ada tiga macam baitulmal, yaitu:
1.
Baitulmal
al khas, ialah perbendaharaan kerajaan atau dana rahasia, dengan sumber
pendapatan dan unsur pengeluaran sendiri. Pengeluaran itu diantaranya
pengeluaran pribadi khalifah, anggota kerajaan, pegawai istana, hadiah khalifah
untuk pangeran asing.[13]
2. Baitulmal, ialah sejenis bank negara untuk kerajaan.
3. Baitulmal al Islamin, ialah perbendaharaan semua kaum Islamin. Fungsi baitulmal
ini untuk memelihara pekerjaan umum, jalan, jembatan, dan mesjid.
C.
Sejarah
Tentang Baitul Mal
Baitul mal atau kas negara, menurut sebagian orang tidak,
dididirikan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri ketika beliau mendirikan negara
Islam di Madinah. Pandangan ini didukung oleh mayoritas sejarawan Islam dengan
alasan bahwa didalam pemerintahan Nabi Muhammad SAW penerimaan negara adalah
sedemikian kecilnya sehinggga tidak pernah melebihi pengeluaran, sehingga
perlunya baitul mal tidak pernah dirasakan. Menurut pandangan yang lebih akhir
dan lebih dominan, baitulmaal pertama kali didirikan di masa pemerintahan
khalifah abu bakar yang menggantikan Nabi Muhammad di tahun 632 M. sebagai
khalifah pertama nagara Islam. dengan ditaklukannya Irak, Syria dan beberapa
negara lain, terdapatlah peningkatanyang luar biasa dalam penerimaan negara
Islam, dan hal hal itu menimbulkan kebutuhan akan adanya sebuah kas
negara.
Meski demikian, baitulmal terlihat dalam bentuk yang sebenarnya sebagai lembaga
permanen terjadi dalam masa pemerintahan Khalifah Umar, khalifah kedua. Dimasa
pemerintahannyalah harta dari negeri-negeri bekas kekaisaran Iran dan Roma yang
ditaklukan mulai tercurah kedalam negeri Islam, sehingga lembaga baitul mal pun
lalu menjadi departemen negara islam yang amat penting lagi kuat.
‘Setiap harta yang menjadi milik kaum Muslimin
secara umum dan bukan milik seorang Muslim tertentu, siapun dia, menjadi bagian
dari aset milik kas negara (baitul mal). Tidak penting, apakah harta yang bersangkutan
itu berada didalam brankas (hirz) agar dapat disebut harta milik baitul
mal, karena konsepsi baitul mal merujuk kepada tujuan harta itu, bukan
lokasinya. Oleh karena itu, setiap pengeluaran yang dilakukan demi kepentingan
umum kaum Muslimin adalah merupakan tanggung jawab baitul mal dan jika telah
dikeluarkan, maka dianggap bahwa baitul mal telah mengeluarkannya dari
brankasnya. Ini berarti bahwa penerimaan yang berada ditangan kolektor publik
atau telah mereka keluarkan secara langsung, sebenarnya dalah bagian dari
penerimaan dan pengeluaran baitu mal itu sendiri, dan oleh karena itu, harus
tunduk kepada aturan baitul mal pula.’[14]
Penerimaan yang ada didalam baitul mal digolongkan menjadi tiga oleh para
fuqaha klasik, yakni:
1.
penerimaan
zakat dan sedekah
2.
penerimaan
ghanimah atau rampasan perang
3.
penerimaan
fai seperti jiziyah dak kharaj
Kesemua penerimaan tersebut telah dibicarakan dengan cukup. oleh
karena penerimaan jenis kedua dan ketiga tidak lagi tersedia bagi negara islam modern,
maka kedudukannya digantikan oleh pajak.
Kelompok-kelompok penerimaan diatas senantiasa dipisah-pisahkan
didalam baitul mal karena butir-butir pengeluarannya juga berbeda-beda didalam
syariat. Zakat dan sedekah dapat dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Al
Qur’an(dalam ayat 60 surat At Taubah) yang terutama sekali berhubungan denga
kesejahteraan kaum fakir dan miskin, sedangkan jenis penerimaan yang lain
dikeluarkan sesuai dengan pertimbangan pemerintah untuk memenuhi tanggung
jawabnya yang amat luas seperti penegakan hukum dan keadilan, administrasi,
pemerintahan, transportasi dan komunikasi, pembangunan ekonomi, pendidikan dan
kesehatan serta program-program sosial lainnya.
Suatu bentuk pengorganisasian baitul mal yang ada selama
pemerintahan islam adalah yang ada dimasa pemerintahan khalifah Umar, khalifah
kedua. Baitul mal pusat ada dikota negara dan langsung berada dibawah kendali
khlifah, sedangkan baitul mal provinsi berada dibawah tanggung jawab gubernur
provinsi pada saat itu belum ada bank sentral dan umum.
2.3
SYIRKAH
A.
Pengertian
Syirkah
Syirkah dalam bahasa
Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan
sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.
Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu:
persekutuan usaha dalam mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak,
mengisyaratkan apa yang di sebut syirkatul amlak. Sementara aliansi
dalam beroperasi, mengisyaratkan syirkatul uqud (syirkah transaksional).
B.
Macam-macam
Syirkah
Syirkah itu ada dua macam:
1.
Syirkah
hak milik, (syirkatul Amlak). Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih
dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan,
seperti jual beli, hibah atau warisan.
2.
Syirkah
transaksional (Syirkatul Uqud). Yakni akad kerja sama antar dua orang yang
bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Macam- macam Syirkah Transaksional
Syirkah transaksional menurut mayoritas para ulama terbagi menjadi beberapa
bagian berikut:
a.
Syirkatul
‘Inan
Yakni persekutuan modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerja sama
antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk
membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan
bersama.
b.
Syirkatu
Abdan (syirkah usaha)
Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang
dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau
sesama tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Semuanya di
bolehkan. Namun imam syafi’ie melarangnya. Disebut juga dengan syirkah shanai
wat taqabbul.
c.
Syirkatul
Tujuh
Yakni akad yang dilakukan dua pihak atau lebih untuk membeli
sesuatu dengan mempergunakan nama baik mereka secara berhutang. Bila
menghasilkan keuntungan, mereka bagi berdua. Syirkah jenis ini mengikat dua
orang pelaku atau lebih yang tidak memiliki modal uang. Namun mereka memiliki
prestige atau nama baik di tengah masyarakat sehingga membuka kesempatan untuk
mereka bisa membeli barang secara berhutang dengan tujuan untuk dijual, lalu
keuntungannya itu mereka bagi bersama.
d.
Syirkatul
Mufawwadhah
Yakni setiap kerja sama dimana masing-masing pihak yang beraliansi
memiliki modal, usaha, dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalannya
kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan
hak-hak yang sama dalam modal, usaha dan hutang.
C.
Tujuan
dan Manfaat Syirkah
Tujuan dan manfaat syirkah yaitu:
1.
Memberikan
keuntungan kepada para anggota pemilik modal
2.
Memberikan
lapangan kerja kepada karyawannya
3.
Memberikan
bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha musyarakah (syirkah) untuk
mendirikan tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya demi kepentingan umat
muslim.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Secara bahasa
zakat berartian-numu wa az-ziyadah (tumbuh dan bertambah). Kadang-kadang
dipakikan dengan
makna ath-thaharah (suci) al-baraqah (berkah). Dalam Al
qur’an dijelaskan dalam surat At-Taubah[9]: 103 yang artinya “ Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka.”
Baitulmal adalah rumah dana. Baitul Mal sesungguhnya bukanlah
lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi
umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran
dari negara Islam (Khilafah).
Syikah adalah kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau modal/amal
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
--------------, Pengantar Fikih Muamalah. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1989.
Dr. Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2012.
Dr. Muhammad Sharif Chandhry. Sistem Ekonomi Islam: Prinsip
Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Dr. Rozalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya
pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, cetakan I,
2014.
Muhammad Abdul Mannan. Islamic Ekonomics Theory and Practice.
Terjemahan Nastangin, M. Drs. Dengan judul Teori dan Praktik Ekonomi Islam.
Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakat, 1997.
Nasroen Haroe. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama,
2000.
Prof. Dr. Abdullah Al-Muslih, Shalah Ash-Shawi. Fikh Ekonomi
Keuangan Islam. Jakarta: Dar Al-Muslim, 2004.
Prof. M. Abdul Mannan. Teori dan Praktek Ekonomi Islam.
Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
[2]
Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hlm.
730.
[3]
Direkteur pengembangan Zakat dan Wakaf, Peraturan
Perundang-undangan Pengelola Zakat, Jakarta: Bagian proyek peningkatan
Zakat dan Wakaf, 2002, hlm. 58.
[4]
Ibid
[5]
1 emas = 2,5 gram emas, diumpakan harga 1 emas
ketika itu adalah Rp1.350.000.
[6]
Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf, Peraturan
Perundang-undangan Pengelola Zakat, Jakarta: Bagian Proyek Peningkatan
Zakat dan Wakaf, 2002, hlm. 57.
[7]
Sayid Sabiq, op.cit., hlm. 267.
[8]
Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Zakah,
po.cit., hlm. 636.
[9]
Wahbah az-Zuhaili, op.cit., hlm. 873.
[10]
Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, op.cit.,
jilid II, hlm. 662.
[11]
Abdul Aziz Dahlan(et al.), Ensiklopedia Hukum
Islam, Cetakan I, Jakarta Ichtiar Baru van Hoeve, 1996, hlm. 186.
[12]
Suhrawadi K.Lubis, t Islam, 2000, Sinar Grafika,
Jakarta, hlm. 114.
[13]
Prof. M.Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi
Islam, Yogyakarta, Pt. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997, hlm. 179-180.
[14]
Nicolos P.Aghnides: Muhammadan Theoris
of Finance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar